Fumigasi

1. Fumigasi Kapal
1. Fumigasi Kontainer
2. Fumigasi Kapal
2. Fumigasi Kontainer
1. Fumigasi Arsip
3. Fumigasi Kontainer
2. Verifikasi Komoditi Fumigasi
1. Verifikasi Komoditi Fumigasi

Fumigasi adalah cara pembasmian hama pengganggu dengan melepaskan suatu senyawa bernama fumigant ke dalam ruang tertutup atau kedap udara.

CV. Prima Karya Linarius memberikan pelayanan Fumigasi berbagai kepentingan antara lain :

  1. Fumigasi untuk kepentingan Karantina dan Pra Pengapalan (Fumigasi Komoditas dan Impor). Untuk Kegiatan ini CV. Prisma Karya Linarius teregister oleh Badan Karantina Pertanian sebagai Perusahaan Fumigator aplikator Methyl Bromide dengan No. Register ID-0059-MB
  2. Fumigasi untuk Kepentingan Dinas “Kantor Kesehatan Pelabuhan” (KKP), dengan melakukan fumigasi kapal laut untuk Sanitasi Kapal Laut (Disinsection & Deratting) dengan Sertifikat Ijin Hapus Tikus No. Reg. SR.03.01/II/1128/2022.

 

  1. Fumigasi Arsip dan Perpustakaan, dengan metode fumigasi ruang.
  2. Fumigasi Perawatan, yaitu fumigasi dengan tujuan perawatan komoditi dari infestasi Stored Product Insect (Serangga Hama Gudang) menggunakan gas fumigant Phosphine (PH3) dan Sulfur, dengan tenaga fumigator yang bersertifikat Badan Karatina Pertanian. Fumigasi perawatan dilakukan dengan beberapa metode diantaranya dengan Fumigasi Sungkup, Fumigasi Silo, atau Fumigation Chamber.
  3. STORED PRODUCT INSECT (SPI) – Hama Gudang
    Metode Pengendalian Serangga Hama Gudang dengan Pengendalian Hama Terpadu melalui Inspeksi, Identifikasi, Monitoring dan Treatment mulai dari Receiving Area, Ware-house, Processing Area sampai dengan Finished Goods Warehouse. Treatment berupa Fumigasi yang dikombinasikan dengan Surface Spraying, dan Space Treatment berupa Cold Fogging/Thermal Fogging.